Logo Bloomberg Technoz

Sejak diputus pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang Oktober lalu, tim kurator menyatakan belum pernah bertemu langsung dengan owner atau pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut).

"Selama ini kedatangan kami di Pabrik Sritex Sukoharjo selalu hanya ditempatkan di sebuah ruang meeting yang disebut Posko Kepailitan Sritex di bawah kendali Direktur Umum Bapak Supartodi," ujar tim kurator.

Kemudian, pada 29 Oktober 2024 atau pertama kali tim kurator bertemu dengan kuasa hukum Sritex sebagai debitur dan dijanjikan bertemu dengan Dirut, namun yang datang hanya Direktur Keuangan Welly Salam.

Dalam pertemuan itu, tim kurator juga heran pihak Sritex tiba-tiba mendatangkan Direktur Tindak Pidana
Ekonomi Khusus (Dirtipiddeksus) Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

"Pada pertemuan itu, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan dan menekan kurator agar mau menjalankan going concern dan jangan sampai 50.000 orang karyawan turun ke jalan, tuturnya. Hingga 21 November, tim kurator tetap tak bisa menemui Dirut Sritex.

Ada Kegiatan Ekspor Ilegal

Selain itu, tim kurator juga menemukan bahwa Sritex beserta anak usaha lainnya tetap menjalankan kegiatan bisnis usai dinyatakan pailit. Hal tersebut sedianya telah melanggar ketentuan UU Kepailitan dan PKPU pasal 24 ayat (1).

Kemudian, berdasarkan penelusuran tim investisa kurator, ditemukan juga fakta Sritex masih melakukan aksi dengan memasukkan dan mengeluarkan barang, baik bahan baku maupun barang jadi yang diekspor dengan dukungan
dari Bea Cukai secara ilegal.

"Para debitur masih tetap menjalankan perusahaannya seperti seolah olah tidak terjadi kepailitan."

Habis Bahan Baku Hanya Bualan

Para tim kurator juga menyebut bahwa pernyataan dan isu kekurangan bahan baku produksi, yang turut menyebabkan dirumahkannya sejumlah karyawan hanya bualan belaka.

Pasalnya, Sritex nyatanya masih memiliki stok bahan baku yang berlebih, dan juga masih melakukan upaya ekspor secara ilegal dengan dukungan pemerintah melalui Bea Cukai.

"Saat ini going concern yang menjadi issue dan habisnya bahan baku untuk produksi hanyalah bualan belaka yang disampaikan para debitur," tutur tim.

Memang, manajemen Sritex pada November 2024 lalu  mengaku sempat kehabisan bahan baku yang semakin menipis akibat adanya pailit tersebut. Akibatnya, perseroan juga merumahkan sebanyak 2.500 pekerja.

"Sampai hari ini Sritex sudah meliburkan 2.500 orang karyawan yang bekerja di bagian spinning, weaving dan finishing; karena bahan baku yang dikerjakan tidak ada atau tidak bisa masuk ke perusahaan," kata Iwan Setiawan Lukminta saat dihubungi.

Perbankan Abaikan Kurator

Tim kurator juga menyampaikan terdapat sejumlah perbankan yang mengabaikan perintah surat untuk memblokir rekening milik perusahaan hingga saat ini.

"Sampai dengan saat ini masih ada beberapa bank yang mengabaikan dan terus menjalankan transaksi perbankan sejak para debitor dinyatakan pailit."

Sejak dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 sampai dengan 11 November 2024, diduga telah terjadi penarikan dana mencapai kurang lebih Rp150 miliar, yang dinilai akan merugikan harta pailit.

Buruh Justru Minta PHK

Selanjutnya, tim kurator juga menyampaikan bahwa sejumlah karyawan Sritec Group, PT Bitratex telah memohon kepada kurator untuk melakukan PHK.

Pernyataan PHK dari kurator juga menjadi sangat penting bagi karyawan Bitratex karena sebagai syarat administrasi untuk mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Bukan tanpa alasan, keinginan itu dilakukan lantaran para pekerja tersebut telah dirumahkan secara bergiliran sejak 2022. Kemudian, seluruh pekerja dirumahkan pada September 2024 atau 1 bulan sebelum dinyatakan pailit tanpa uang tunggu.

Hal tersebut justru bertolak belakang dengan aspirasi yang selama ini disuarakan oleh Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto yang memohon pemerintah untuk mendorong opsi going concern agar tidak ada PHK.

Berdasarkan penelusuran tim kurator, Slamet merupakan salah satu karyawan PT Sinar Panjta Djaya yang juga entitas usaha Sritex. PT itu justru menjadi perusahaan yang pertama kali menerapkan PHK dan belum membayar uang pesangon.

(ain)

No more pages