Logo Bloomberg Technoz

Menurut Erdi, Rio dan dua bintara Polsek Kemayoran terbukti menangkap dan memeras enam WNA Malaysia yang akan menonton DWP 2024 di JIExpo Kemayoran. Ketiga menemukan para penonton positif menggunakan narkoba.

"Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” ujar dia. 

Dua polisi lainnya adalah Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Ajun Inspektur Kepala (Aipda) Lutfi Hidayat; dan Aipda Hadi Jhontua Simarmata. Majelis etik menghukum Lutfi menjalani demosi selama lima tahun; sedangkan Hadi selama delapan tahun.

Sanksi itu diberikan karena keduanya dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan terhadap pemerasan. Mereka menangkap WN Malaysia dan Indonesia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.

“Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang,” ujar Erdi.

“Atas putusan tersebut, pelanggar [lima polisi] menyatakan Banding."

Sanksi Etik 25 Polisi di Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

1. Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak diberhentikan tidak dengan hormat atau mendapat sanksi PTDH; karena membiarkan atau tak menjalankan kewenangan sebagai pimpinan untuk menghentikan anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

2. Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

3. Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

4. Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Dzul mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.

5. Kepala Unit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Inspektur Satu Syaharuddin mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.

6. Bhayangkara Administrasi Penyelia Sudit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Sehatma Manik mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.

8. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Satu Armadi Juli Marasi Gultom mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.

9. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.

10. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.

11. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Kepala Siap Pratama mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.

12. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Satu Dodi mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.

13. Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Komisaris Jamalinus Laba Pandapotan Nababan mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.

14. Kepala Unit I Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu Jemi Ardianto mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.

15. Kepala Unit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Rio Hangwidya Kartika mendapat sanski demosi selama 8 tahun.

16. Kepala Unit III Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu Agung Setiawan mendapat sanksi demosi selama 6 tahun. 

17. Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.

18. Kepala Unit I Binmas Polsek Kemayoran, Inspektur Dua Win Stone mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.

19. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Ajun Komisaris Fauzan mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.

20. Kepala Seksi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.

21. Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.

22. Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.

23. Kepala Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Rio Mikael Tobing mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.

24. Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.

25. Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli mendapat sanksi demosi selama 3 tahun.

(azr/frg)

No more pages