Bertambah, 25 Polisi Kena Sanksi Pemerasan Penonton DWP 2024
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2025 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian atau Div Propam Polri kembali menjatuhkan sanksi etik kepada sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP 2024).
Kali ini, lima polisi eks anggota Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya; Kepolisian Resor atau Polres Jakarta Pusat; dan Kepolisian Sektor atau Polsek Kemayoran telah mengikuti sidang etik. Kelimanya mendapat sanksi etik berupa demosi atau penugasan di luar penindakan atau reserse.
“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (16/01/2025).
Salah satu polisi adalah eks pejabat pada Polda Metro Jaya yaitu Kepala Unit I Subdit III Ditresnarkoba, Komisaris Rio Mikael Tobing. Majelis etik menjatuhinya hukuman demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (penahanan) selama 30 hari.
Dua anggota polisi lain yang diperiksa pada hari yang sama dengan Rio adalah Bintara Polsek Kemayoran yaitu, Brigadir Andri Halim Nugroho; dan Brigadir Satu Muhammad Padli. Andri mendapat sanksi demosi selama lima tahun; sedangkan Padli hanya tiga tahun.