Logo Bloomberg Technoz

Penghitung kerugian negara saat ini tengah menjadi sorotan, terlebih setelah dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma.

Dalam laporan tersebut, Bambang dituduh memberikan kesaksian palsu saat mengungkap total kerugian lingkungan hidup dari kasus dugaan korupsi tata kelola pada IUP PT Timah Tbk 2015-2022 mencapai Rp271 triliun.

Pelapor menilai Bambang tak memiliki kompetensi untuk turut dalam menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus dugaan korupsi.

Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Korps Adhyaksa akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, kata dia, saksi ahli dalam memberikan keterangannya bersikap mandiri dan harus dilindungi. 

Menurut dia, hakim pun menerima perhitungan yang dilakukan Bambang dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Hal ini tercermin dalam putusan para terpidana yang juga disebutkan total kerugian negara praktik korupsi tersebut mencapai Rp300 triliun.

Toh, penghitungan Bambang tersebut lebih dulu diperiksa BPKP yang mengeluarkan total kerugian negara pada kasus korupsi pada wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Artinya, kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan berhitungan oleh ahli yang kita minta itu berarti sudah diadopsi oleh pengadilan. Lalu kenapa kita harus ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian keuangan negara?” kata Harli, Selasa (14/1/2025).

(azr/frg)

No more pages