Kata Mahkamah Agung Soal Dosen IPB Dilaporkan ke Polisi
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2025 09:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membeberkan sejumlah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2 Tahun 2024.
Juru bicara KPK Yanto mengatakan, sejumlah lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Akuntan Publik tersertifikasi, berwenang menghitung kerugian negara.
“Terkait instansi yang menghitung kerugian keuangan negara tertuang dalam SEMA Nomor 2 tahun 2024 menjadi sebagai berikut,” kata Yanto dalam konferensi pers, dikutip secara daring, Rabu (15/1/2025).
Menurut dia, sejumlah lembaga tersebut yang berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan negara yang hasilnya dapat dijadikan dasar penentuan kerugian negara.
Dia mengatakan, MA juga telah mengubah rumusan Pleno Kamar Pidana Tahun 2016 angka 4 yang tertuang dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 terkait instansi yang menghitung kerugian keuangan negara. Dengan begitu, SEMA 2/2024 menegaskan lembaga-lembaga di atas berwenang menghitung kerugian negara; bukan lagi hanya BPK.