Pencairan Lewat Taspen
Pemerintah telah menunjuk PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen bakal membayarkan gaji ke-13 kepada pensiunan ASN pada Juni 2023.
"Berdasarkan aturan tersebut, Taspen akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023," kata Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu dalam keterangan Selasa, 9 Mei 2023.
Mardiyani menjelaskan, berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebab merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun.
"Pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen Sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta. Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone," ucapnya.
Menurutnya hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.
(evs)