Toh, sekarang MA juga harus memberhentikan sementara status hakim Rudi Suparmono yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Pada saat inkrah, lembaga tertinggi peradilan tersebut harus memecat atau memberhentikan tetap Rudi -- sama seperti putusan yang mungkin diusulkan KY seandainya terjadi sidang etik.
Dalam kasus ini, Rudi diduga akan menerima uang sekitar SG$43 ribu atau senilai Rp 511.536.600 dari penasihat hukum Ronald yakni Lisa Rachmat. Sebelumnya, dia juga mendapatkan jatah SG$20 ribu atau senilai Rp 237.905.800, dari suap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang diberikan melalui Hakim Erintuah Damanik.
(azr/frg)
No more pages