Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan sudah berencana menyeret eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke sidang etik. Hal ini dilakukan usai lembaga penjaga marwah hakim ini juga menemukan informasi awal Rudi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Akan tetapi, rencana tersebut gagal karena tak segera mendapat respon Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang etik. MA ternyata melakukan pemeriksaan sendiri melalui Badan Pengawasan yang kemudian menjatuhkan hukuman non palu atau tak boleh bersidang selama dua tahun kepada Rudi.

"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH," kata juru bicara KY Mukti Fajar dikutip, Kamis (16/01/2025).

Meski tak gamblang, KY memberikan sinyal sebenarnya akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Rudi jika Majelis Kehormatan Hakim berhasil dibentuk. Hal ini merujuk pada bukti yang menyebut Rudi menerima uang dari keluarga Ronald Tannur untuk mengatur susunan majelis hakim kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti tersebut.

"Sebagai Ketua PN Surabaya, RS [Rudi] mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT di mana ketua majelis hakim diisi oleh ED [Erintuah Damanik] dengan hakim anggotanya HH [Heru Hanindyo] dan M [Mangapul]. RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," kata Mukti.

Toh, sekarang MA juga harus memberhentikan sementara status hakim Rudi Suparmono yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Pada saat inkrah, lembaga tertinggi peradilan tersebut harus memecat atau memberhentikan tetap Rudi -- sama seperti putusan yang mungkin diusulkan KY seandainya terjadi sidang etik.

Dalam kasus ini, Rudi diduga akan menerima uang sekitar SG$43 ribu atau senilai Rp 511.536.600 dari penasihat hukum Ronald yakni Lisa Rachmat. Sebelumnya, dia juga mendapatkan jatah SG$20 ribu atau senilai Rp 237.905.800, dari suap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang diberikan melalui Hakim Erintuah Damanik.

(azr/frg)

No more pages