KY Cerita Gagal Seret Eks Ketua PN Surabaya ke Sidang Etik
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2025 08:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan sudah berencana menyeret eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke sidang etik. Hal ini dilakukan usai lembaga penjaga marwah hakim ini juga menemukan informasi awal Rudi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Akan tetapi, rencana tersebut gagal karena tak segera mendapat respon Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang etik. MA ternyata melakukan pemeriksaan sendiri melalui Badan Pengawasan yang kemudian menjatuhkan hukuman non palu atau tak boleh bersidang selama dua tahun kepada Rudi.
"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH," kata juru bicara KY Mukti Fajar dikutip, Kamis (16/01/2025).
Meski tak gamblang, KY memberikan sinyal sebenarnya akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Rudi jika Majelis Kehormatan Hakim berhasil dibentuk. Hal ini merujuk pada bukti yang menyebut Rudi menerima uang dari keluarga Ronald Tannur untuk mengatur susunan majelis hakim kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti tersebut.
"Sebagai Ketua PN Surabaya, RS [Rudi] mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT di mana ketua majelis hakim diisi oleh ED [Erintuah Damanik] dengan hakim anggotanya HH [Heru Hanindyo] dan M [Mangapul]. RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," kata Mukti.