Logo Bloomberg Technoz

DPR Akan Panggil Jampidsus Soal Polemik Rp300 T Kasus Timah

Mis Fransiska Dewi
16 January 2025 07:50

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Kejari Aceh)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Kejari Aceh)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah pada masa sidang mendatang. Hal ini dilakukan dengan dalih ingin memeriksa soal polemik penetapan kerugian negara pada kasus korupsi tata kelola niaga pada IUP PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022 yang mencapai Rp300 triliun.

"Insya-Allah kalau nanti disepakati dalam pleno kami akan mengundang Jampidsus untuk berdiskusi soal ini. Jadi semua masukan masyarakat, termasuk teman-teman asli Babel [Bangka Belitung] ini, kami akan sampaikan juga pada rapat tersebut," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Rabu (15/01/2025).

Komisi III memang tiba-tiba menggelar pertemuan dengan Organisasi masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung di tengah masa reses. Kelompok ini mempersoalkan tentang kerusakan lingkungan hidup senilai Rp271 triliun yang dimasukkan jaksa dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.

Ketua Umum Perpat Andi Kusuma sendiri bahkan menuduh Ahli Lingkungan Hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo melakukan sejumlah keliruan saat diminta Kejaksaan Agung menilai kondisi ekologi di Bangka Belitung. Dia bahkan menuduh Bambang melakukan sejumlah pelanggaran saat menjadi saksi ahli pada persidangan sejumlah terdakwa kasus korupsi tersebut.

“Mengenai Bambang Hero, terjadi pelanggaran hukum, pada saat fakta persidangan ditanya dia malas jawab,” kata Andi Kusuma dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, dikutip Kamis (16/1/2025).