Logo Bloomberg Technoz

Menurut Yanto, pada awalnya, Rudi memang masuk dalam beberapa hakim tingkat pertama yang diperkenankan ikut tes promosi. Prosesnya melalui uji kelayakan dan kepatutan, uji kesehatan, dan uji psikologi yang dilakukan pihak ekternal MA. Hasilnya, Rudi memenuhi semua syarat untuk menjadi hakim tinggi.

"Tentunya hasil pemeriksaan [etik] itu kemudian yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi hukuman non palu selama dua tahun itu," ujar Yanto.

Dalam kasus Ronald Tannur, penyidik menuduh Rudi akan menerima sejumlah uang sekitar SG$43 ribu atau senilai Rp511.536.600 dari penasihat hukum Ronald yakni Lisa Rachmat. Sebelumnya, Rudi juga disebut telah mendapatkan uang sebesar SG$20 ribu atau senilai Rp 237.905.800, dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Rencananya uang tersebut diberikan melalui hakim Erintuah Damanik, namun belum sempat diberikan.

(azr/frg)

No more pages