Logo Bloomberg Technoz

Terima Suap, Alasan Hakim Rudi Suparmono Malah Dapat Promosi

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2025 07:10

Hakim Rudi Suparmono [berdiri pada posisi paling kiri] saat dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. (Dok PN Jakarta Pusat)
Hakim Rudi Suparmono [berdiri pada posisi paling kiri] saat dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. (Dok PN Jakarta Pusat)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pembinaan para hakim kembali menjadi sorotan. Kini, lembaga tertinggi peradilan tersebut dikritik karena memberikan promosi kepada eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono dari hakim tingkat pertama menjadi hakim tinggi.

Dalam kurun kurang dari satu tahun, Rudi tercatat mendapatkan sejumlah promosi. Dia mendapat promosi melalui mutasi dari jabatan Ketua PN Surabaya menjadi Ketua PN Jakarta Pusat pada April 2024. Dia kemudian mendapat promosi menjadi hakim tinggi yang akan bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan, November 2024. 

Belakangan, Kejaksaan Agung mengungkap Rudi menerima uang suap dalam rangkaian upaya pemberian vonis bebas kepada pembunuh Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut adalah fee karena menuruti permintaan keluarga Ronald soal susunan majelis hakim pada perkara ini.

“Jadi belum sempat dilantik, baru hasil rapat. Tatkala ada peristiwa di Surabaya maka pimpinan melarang untuk dilantik dan belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum jadi promosi,” kata juru bicara MA Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers, disiarkan secara daring, Rabu (5/1/2025).

Promosi tersebut memang janggal karena MA sendiri kemudian mengeluarkan sanksi etik kepada Rudi usai memeriksa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, akhir Desember lalu. Dalam putusan tersebut, Rudi dinyatakan terbukti bersalah dan mendapat sanksi menjadi hakim non palu atau tak boleh memimpin sidang selama dua tahun.