“Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel,” ujar Yanto.
Rudi sendiri menjadi salah satu pimpinan dari dua pimpinan dan tiga staf pada Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Jawa Timur yang dijatuhkan sanksi etik oleh MA. Sanksi etik tersebut kabarnya berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.
"Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap para terlapor dalam perkara Gregorius Ronald Tanur, kemudian Tim Pemeriksa Bawas MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya," kata juru bicara MA, Sobandi melalui pesan singkat, Kamis (02/01/2025).
Usai putusan etik tersebut, penyidik Jampidsus menggeledah dua rumah Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang. Hasilnya, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dari berbagai mata uang dengan nilai total mencapai Rp21 miliar.
Hal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menjemput dan menangkap Rudi yang tengah bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan, Selasa (14/01/2025).
Dalam kasus Ronald Tannur, penyidik menuduh Rudi akan menerima sejumlah uang sekitar SG$43 ribu atau senilai Rp511.536.600 dari penasihat hukum Ronald yakni Lisa Rachmat. Sebelumnya, Rudi juga disebut telah mendapatkan uang sebesar SG$20 ribu atau senilai Rp 237.905.800, dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Rencananya uang tersebut diberikan melalui hakim Erintuah Damanik, namun belum sempat diberikan.
(azr/frg)