Logo Bloomberg Technoz

MA Akan Berhentikan Sementara Hakim Rudi Suparmono

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 January 2025 06:20

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengklaim akan mengajukan permohonan pemberhentian sementara Hakim Tinggi Sumatra Selatan, Rudi Suparmono kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan usai Kejaksaan Agung menangkap, menetapkan status tersangka, dan menahan eks Ketua PN Surabaya tersebut.

Meski demikian, juru bicara MA Hakim Agung Yanto mengatakan, pengajuan tersebut masih menunggu surat pemberitahuan status penahanan terhadap Rudi Suparmono dari Kejaksaan Agung.

“Ketua mahkamah Agung akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R [Rudi] dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” kata Yanto dalam konferensi pers, disiarkan secara daring, Rabu (15/1/2025).

Dalam kaitan itu, Yanto mengatakan bahwa Ketua MA akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung tersebut. Lembaga tertinggi peradilan tersebut pun mendorong agar proses hukum tersebut dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, dia juga menyampaikan, pimpinan MA menghimbau kepada seluruh aparatur pengadilan di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional dan menjunjung integritas. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh aparatur, baik tingkat pertama maupun tingkat banding.