Untuk wilayah area tambang dalam kontrak baru tersebut, PTRO, yang merupakan emiten Prajogo Pangestu, memiliki hak untuk melakukan aktivitas jasa pertambangan meliputi pengupasan lapisan tanah, penambangan, dan pengangkutan bijih nikel, serta pembangunan infrastruktur lainnya yang dibutuhkan oleh perseroan.
“Cakupan pekerjaan meliputi jasa pengupasan lapisan tanah, penambangan dan pengangkutan bijih nikel, serta pembangunan infrastruktur yang terkait dengan jasa pertambangan” katanya.
(dhf)
No more pages