"Kita kan punya Permen [Peraturan Menteri yang mengatur soal PSE/Penyelenggara Sistem Elektronik] ya, jadi kita coba review dan berdiskusikan dengan platform itu," terangnya.
Sebagai catatan, kebijakan PSE Kominfo (nomenklatur Komdigi sebelumnya) merupakan payung hukum Penyelenggara Sistem Elektronik lewat pemanfaatan sistem elektronik oleh berbagai pihak, seperti badan usaha, orang, penyelenggara negara, dan masyarakat.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam pasal 21 tertulis bahwa, "PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang- undangan."
"PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 21 ayat (2) peraturan tersebut.
Adapun mengutip dari berbagai sumber, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengeluhkan adanya potongan aplikasi ojol sebesar 30%.
Potongan tersebut dinilai tidak sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Kepmenhub No. KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.
(wep)