Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, insentif PPN DTP untuk  BEV sebesar 10% untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari lalu.

Untuk opsen PKB dan BBKND, kata Tata, sapaan akrabnya, juga sudah terdapat 25 provinsi yang memberikan keringanan.

Ke-25 provinsi itu di antaranya meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Selatan. 

"Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” kata dia.

Aturan opsen pajak sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen tersebut ialah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan tarif mencapai 66% yang membuat harga kendaraan semakin mahal.

(ain)

No more pages