Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc, tetap akan melanjutkan rencana investasinya di Indonesia, meskipun proposal terkait produksi perangkat AirTag sempat ditolak atau tidak masuk dalam perhitungan komponen utama TKDN iPhone 16 Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Saya berbicara tentang konteks investasi. Bahwa investasi ini sudah kita berhasil memungkinkan mereka untuk tetap masuk di Batam, tanahnya sudah dibeli, sudah dikasih cakupan ke kami, dan sudah melakukan cut and fill untuk mulai construction, dan diharapkan 2026 awal tahun, bulan Februari, itu sudah siap untuk AirTag-nya, untuk vendor-nya ini," kata Rosan di Menara Global, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa ini baru langkah awal. Sehingga, di lain sisi, pemerintah juga tengah berupaya menarik lebih banyak vendor Apple untuk berinvestasi di Indonesia.
Pemerintah berkaca bagaimana keberhasilan negara-negara tetangga yang menarik vendor Apple berinvestasi dalam pembangunan pabrik. Rosan menyebut bagaimana Vietnam mampu menggendeng 35-36 vendor Apple di negara tersebut. Sementara, Malaysia dan Thailand masing-masing 26 vendor.
"Ini yang kita juga ingin lakukan, sehingga investasi awal di US$1 miliar, kemudian meningkat secara bertahap menjadi 3, 4, 5, dan target US$10 miliar, itu bisa tercapai," terangnya.
"Jadi mereka tetap investasi, mereka sudah beli tanah, dan konversasi ini juga sudah berjalan."

Sebagai catatan, Apple belum diberi izin untuk menjual produk empat seri iPhone 16 di Indonesia. Investasi di Batam untuk pembuatan AirTag, tak lantas membuat IPhone 16 berizin di RI.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kesepakatan investasi US$1 miliar dari Apple berupa pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam, melalui mitra perusahaan, tidak masuk dalam perhitungan komponen utama.
“AirTag merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet (HKT), dalam hal ini mobile,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita pekan lalu.
Agus mengatakan Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan masih di bawah keinginan pemerintah.
"Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple," ujar Agus.
Agus mengingatkan Permenperin 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT.
"Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple)," ujar dia.
(prc/wep)