"Jadi mereka tetap investasi, mereka sudah beli tanah, dan konversasi ini juga sudah berjalan."
Sebagai catatan, Apple belum diberi izin untuk menjual produk empat seri iPhone 16 di Indonesia. Investasi di Batam untuk pembuatan AirTag, tak lantas membuat IPhone 16 berizin di RI.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kesepakatan investasi US$1 miliar dari Apple berupa pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam, melalui mitra perusahaan, tidak masuk dalam perhitungan komponen utama.
“AirTag merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet (HKT), dalam hal ini mobile,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita pekan lalu.
Agus mengatakan Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan masih di bawah keinginan pemerintah.
"Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple," ujar Agus.
Agus mengingatkan Permenperin 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT.
"Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple)," ujar dia.
(prc/wep)