Ingin Mundur Usai Lulus Seleksi CPNS 2024? Ini Caranya
Referensi
15 January 2025 14:51
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebagian besar instansi pemerintah telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Informasi kelulusan ini dapat diakses melalui laman resmi instansi terkait.
Peserta yang berhasil lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP). Namun, bagaimana jika peserta ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus? Berikut penjelasannya.
Aturan Mengenai Pengunduran Diri CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan teknis terkait pengunduran diri peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang mencakup CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, sebagai pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengunduran diri CPNS yang lulus seleksi dibagi menjadi beberapa kategori:
-
Pengunduran Diri Sebelum Penetapan NIP Peserta yang telah dinyatakan lulus namun belum ditetapkan NIP dan tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri. Jika peserta meninggal dunia, formasi yang ditinggalkan dapat diisi oleh peserta dengan peringkat tertinggi berikutnya sesuai hasil seleksi.
-
Pengunduran Diri Setelah Penetapan NIP Peserta yang telah mendapatkan NIP namun belum menerima Keputusan Pengangkatan atau yang sudah menerima Keputusan Pengangkatan sebagai calon PNS tetapi mengundurkan diri, formasinya tidak dapat diisi oleh peserta lain. Namun, formasi tersebut dapat dipertimbangkan dalam rekrutmen berikutnya.