Vonis Teddy Minahasa dan Ironi Hal yang Meringankan
Sultan Ibnu Affan
10 May 2023 09:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra dijatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menyatakan jenderal polisi itu terbukti bersalah melakukan penggelapan barang bukti dan menjual narkoba sabu. Namun menariknya, vonis hakim di bawah tuntutan jaksa yang tak lain adalah pidana mati.
Menurut hakim, hal yang meringankan adalah karier Teddy selama menjadi anggota polisi cukup baik. Dia belum pernah menerima hukuman apa pun selama menjadi anggota korps Bhayangkara. Padahal dalam persidangan, Teddy berulang kali disebut sebagai pencetus penggelapan narkoba dan menarik bawahannya ikut terlibat. Ironis.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta pada Selasa (9/5/2023).
Kasus Teddy Minahasa termasuk kasus narkoba jumbo yang menarik perhatian publik. Bukan hanya karena bobot sabu yang digelapkan dan diedarkan juga lantaran Teddy seorang jenderal polisi yang selayaknya menjadi pilar pemberantas kejahatan. Tak hanya itu, kasus narkoba ini ikut menyeret sejumlah anggota Kepolisian dan warga sipil.
Fakta persidangan mengungkap, dia membujuk Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas dan lalu menjual melalui seorang bernama Linda Pujiastuti. Tak berhenti di Dody, anggota polisi lain juga ikut dalam konspirasi kelam. Komisaris Kasranto, Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga terjerat hukum dalam perkara ini.