Alasan Tim Kurator Tolak Opsi Going Concern Sritex
Sultan Ibnu Affan
15 January 2025 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Para tim kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang memastikan tidak akan menerapkan upaya going concern kepada salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu.
Penolakan tersebut dilakukan lantaran tim kurator hingga saat ini belum menemukan sejumlah alasan berdasarkan hukum yang jelas dalam upaya melanjutkan kelangsungan usaha tersebut.
"Kurator belum dapat menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum sehingga perlu diadakannya going concern," ujar tim kurator dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/1/2025).
Selain itu, lanjut tim kurator, para debitur pailit--dalam hal ini manajemen Sritex Group--dinilai melakukan tindakan yang tak kooperatif dan tak transparan dalam memberikan informasi kepada tim kurator.
Hal tersebut bertentangan dan melanggar Undang-undang (UU) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pasal 98.