Setelah itu, penyidik menjemput Rudi di Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan dan membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan selama dua jam, penyidik menetapkan Rudi sebagai tersangka dan mulai melakukan penahanan.
"Sesaat ditemukan barang bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana," ujar dia.
"Jadi, RS [Rudi Suparmono] setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara ditemukan bukti yang cukup kuat sehingga kami melakukan penangkapan. Saat dia ditangkap, dia statusnya saksi, tapi dia kooperatif ikut kita."
(azr/frg)
No more pages