Alasan Jaksa Tak Izin MA Tahan Hakim Rudi Suparmono
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2025 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan memang tak memberitahu atau meminta izin Mahkamah Agung (MA) sebelum menangkap dan menahan hakim tinggi Sumatra Selatan, Rudi Suparmono. Korps Adhyaksa tersebut mengklaim eks Ketua PN Surabaya tersebut dijaring dalam operasi tangkap tangan.
"Jadi sama dengan beberapa tsk yg terdahulu, ketika dilakukan tangkap tangan, maka sesuai ketentuan yang ada, tidak diperlukan izin dari MA," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (15/01/2025).
Sebelumnya, jaksa juga tak mengirimkan pemberitahuan kepada MA saat menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjadi majelis hakim vonis bebas Ronald Tannur; yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Sesuai UU peradilan, Pasal 26, seorang hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung usai mendapat persetujuan ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.
Aturan ini bisa dikecualikan pada tiga kondisi; yaitu hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana, hakim melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati; atau hakim melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Menurut Harli, tangkap tangan terhadap Rudi dilakukan usai penyidik menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan Ilir Timur, Palembang. Dari lokasi tersebut, jaksa menemukan uang tunai dari berbagai pecahan mata uang senilai Rp21,14 miliar.