Dalam kesempatan yang sama, Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan rencana tax amnesty jilid III sangat membingungkan, karena secara tiba-tiba diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Terlebih, hal itu juga dilakukan di tengah momentum reformasi sistem perpajakan berupa Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Tidak mendidik, kita sudah membangun Coretax yang harusnya semua patuh, yang tidak patuh ada sanksinya. [Namun tax amnesty] memfasilitasi untuk tetap dibebaskan dari jerat jukum,” ujar Ichwan.
Sebagaimana diketahui, DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada 2025. Hal tersebut dilakukan agar program Tax Amnesty Jilid III ini bisa terlaksana pada tahun depan.
Hal itu berpeluang besar terjadi setelah Komisi XI DPR RI berinisiatif memasukkan RUU Tax Amnesty dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Jika UU kali ini lolos di DPR, maka ini merupakan pelaksanaan program Tax Amnesty ketiga dalam kurun 9 tahun terakhir. Sebelumnya, kebijakan tax amnesty diterapkan pada 2016-2017 dan 2022.
(dov/lav)