Kepolisian menilai layanan daring ini akan membuat masyarakat tak perlu mengantri lama di kantor polisi. Masyarakat cukup mendaftar dan membayar secara daring, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.
Langkah-langka Pembuatan SKCK Daring:
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Dokumen Pendukung SKCK:
1. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Scan Akta Kelahiran
3. Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
4. Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
5. Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)
(azr/frg)