Polri: Urus SKCK Sudah Bisa Online
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2025 09:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri mengungkap masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online atau daring, mulai tahun ini.
Hal tersebut bisa diakses dengan lebih dulu mengunduh dan memasang sebuah superapps milik kepolisian yaitu Presisi Polri pada Google Play Store dan App Store. Polri mengklaim, pengembangan layanan daring ini bertujuan membuat layanan kepolisian menjadi lebih mudah, hemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam atau Intelijen dan Keamanan. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Masa berlaku SKCK mencapai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan. SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu.
Polri mengklaim, pembuatan SKCK baru atau perpanjangan memiliki biaya administrasi tetap sebesar Rp30.000.