Erintuah kemudian mengaku membagi kembali sisa SG$30 ribu yang diterimanya dari Lisa di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang tunai sebesar SG$20 ribu diberikan kepada Rudi Suparmono yang saat itu menjadi Ketua PN Surabaya. Sedangkan SG$10 ribu diberikan kepada seorang panitera bernama Siswanto.
"Dalam pemeriksaaan saksi dan dalam persidangan memang terungkap bahwa Siswanto diduga menerima juga selaku panitera SG$10 ribu," ujar Harli.
Meski demikian, kata dia, penyidik tetap membutuhkan dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka pada sebuah kasus pidana. Toh, dia juga belum bisa memastikan apakah uang suap tersebut sudah diterima Siswanto atau masih dipegang Erintuah.
(azr/frg)
No more pages