Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2025 09:10

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh nama sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Akan tetapi, korps Adhyaksa tersebut memberikan sinyal akan segera menetap satu tersangka baru yang juga menerima suap agar Ronald bebas dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Sosok baru ini merujuk pada informasi pembagian uang suap yang diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Lisa Rahmat. Uang senilai SG$140 ribu tersebut awalnya diserahkan ke Ketua Majelis perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

"Kami terus kembangkan. Apa bila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (14/01/2025).

"Namun, baru keterangan saksi namun tetap kita akan dalami."

Dia mengakui, penyidik baru mengantongi keterangan Erintuah sebagai penerima pertama uang suap dari keluarga Ronald Tannur. Dari kesaksian tersebut, uang suap dibagi kepada para hakim yang menjadi majelis yaitu Erintuah mendapat SG$38 ribu; sedangkan Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing mendapat SG$36 ribu.