Logo Bloomberg Technoz

Usai temuan ini, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Rudi yang tengah berada di Pengadilan Tinggi Palembang. Kejaksaan pun mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya dengan nomor 401/F.2/F.D.2/01/2024 dan mulai melakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Harli, penelusuran terhadap uang tunai tersebut dilakukan karena jumlahnya tak sesuai dengan total suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, Rudi kabarnya mendapat jatah SG$20 ribu yang diberikan ketua majelis hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

Selain itu, penyidik juga menemukan amplop berisi SG$34 ribu dari rumah kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang kabarnya disiapkan untuk diberikan kepada Rudi. Kedua uang suap tersebut adalah fee karena Rudi membantu penetapan majelis hakim kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.


"Persoalannya begini; itukan dapat Rp21 miliar. Sedangkan tadi, hanya terima suap SG$43 ribu sama SG$20 ribu, berarti itu SG$63 ribu. Itu tidak seimbang. Lalu uang Rp21 miliar ini dari mana?" kata Harli.

"Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami darimana uang itu berasal." 

Atas dasar hal ini, kata Harli, penyidik juga menyematkan Pasal 12 huruf B UU Tipikor tentang gratifikasi. Pasal ini menjadi pintu kepada penyidik untuk mengungkap potensi uang-uang tersebut juga berasal dari suap perkara yang lain.

(azr/frg)

No more pages