Jaksa Telusuri Duit Rp21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2025 08:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim akan menelusuri asal usul uang tunai senilai Rp21,14 miliar yang ditemukan di rumah eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Penyidik menemukan uang-uang tersebut usai menggeledah dua rumah Rudi yang saat ini menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Penyidik bingung juga kalau menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selamjutnya akan kami dalami," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (14/01/2025). "Jadi uangnya ini uang siapa? Dan, dari mana?"
Penyidik Jampidsus tercatat melakukan penggeledahan di dua rumah Rudi Suparmono kemarin pagi, sekitar pukul 05.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah pada Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat; dan sebuah rumah pada Jalan Aryodhila, Ilir Timur, Palembang.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menemukan satu barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses suap hakim di PN Surabaya. Selain itu, penyidik juga menyita satu mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor wilayah Polda Metro Jaya.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Totalnya, sebesar Rp21,141 miliar yang terdiri dari Rp1,728 miliar; US$388,6 ribu; dan SG$1,09 juta.