"Beberapa waktu kemudian, LR [Lisa Rahmat] menemui kembali RS [Rudi Suparmono] dan meminta agar tersangka ED [Erintuah Damanik] untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur; dan tersangka HH [Heru Hanindyo] serta tersangka M [Mangapul] sebagai anggota majelis hakim," ujar Qohar.
Rudi pun mengeluarkan Surat Penetapan nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang berisi menetapkan Erintuah sebagai ketua majelis perkara Ronald Tannur, 5 Maret 2024. Proses ini sebenarnya sangat lambat karena jaksa sendiri sudah melimpahkan berkas Ronald Tannur ke PN Surabaya sejak 22 Februari 2024; atau nyaris 12 hari.
Setelah itu, Lisa kemudian menyerahkan uang suap SG$ 140 ribu dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kepada Erintuah pada sebuah gerai makanan di Bandara Ahmad Yani. Dua pekan kemudian, uang tersebut dibagi dengan besaran Erintuah mendapat SG$38 ribu; Mangapul mendapat SG$36 ribu; dan Heru juga SG$36 ribu.
"Dalam pembagian tersebut, diduga RS [Rudi] yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian SG$20 ribu," ujar Qohar.
Selain dari Erintuah, menurut dia, Rudi juga mendapat suap langsung dari Lisa Rahmat. Berdasarkan pemeriksaan Lisa tercatat sudah menyiapkan uang suap SG$43 ribu untuk Rudi. Akan tetapi, penyerahan belum terlaksana karena lebih dulu ditangkap penyidik Kejaksaan Agung.
(azr/frg)