Peran Hakim Rudi Suparmono Di Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2025 07:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap alasan menangkap dan menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Korps Adhyaksa ini menuduh Rudi juga menerima uang suap seperti tiga hakim yang menjadi majelis pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, peran Rudi berawal saat Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat mencari cara membebaskan kliennya dengan meminta bantuan pada eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Saat itu, Lisa secara jelas meminta Zarof berkomunikasi dengan Rudi.
"Dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," kata Qohar dikutip, Rabu (15/01/2025).
Berdasarkan keterangan para tersangka, Zarof kemudian mengirimkan pesan singkat kepada Rudi tentang rencana Lisa ingin bertemu di PN Surabaya. Berbekal pesan tersebut, Rudi pun menerima kedatangan Lisa di kantornya, 4 Maret 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta informasi kepada Rudi soal daftar majelis hakim perkara Ronald Tannur; yaitu Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo. Usai dari kantor Rudi, Lisa kemudian naik ke lantai 5 PN Surabaya untuk bertemu dengan Erintuah Damanik.