"Dan, penempatan pada tempat khusus [penahanan] selama 30 hari," kata Erdi.
“Pelanggar [Jemi dan Hendy] menyatakan Banding.”
Sanksi 20 Polisi di Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024
1. Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak diberhentikan tidak dengan hormat atau mendapat sanksi PTDH; karena membiarkan atau tak menjalankan kewenangan sebagai pimpinan untuk menghentikan anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
2. Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
3. Kepala Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
4. Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Dzul mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
5. Kepala Unit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Inspektur Satu Syaharuddin mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
6. Bhayangkara Administrasi Penyelia Sudit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Sehatma Manik mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
8. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Satu Armadi Juli Marasi Gultom mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.
9. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.
10. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
11. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Kepala Siap Pratama mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
12. Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Satu Dodi mendapat sanksi etik demosi selama 5 tahun.
13. Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Komisaris Jamalinus Laba Pandapotan Nababan mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
14. Kepala Unit I Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu Jemi Ardianto mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
15. Kepala Unit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Rio Hangwidya Kartika mendapat sanski demosi selama 8 tahun.
16. Kepala Unit III Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu Agung Setiawan mendapat sanksi demosi selama 6 tahun.
17. Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
18. Kepala Unit I Binmas Polsek Kemayoran, Inspektur Dua Win Stone mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
19. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Ajun Komisaris Fauzan mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
20. Kepala Seksi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite mendapat sanksi demosi selama 5 tahun.
(azr/frg)