Logo Bloomberg Technoz

Pemerasan Penonton DWP 2024: 20 Polisi Kena Sanksi Etik

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2025 06:30

Ilustrasi polisi tengah bertugas (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi polisi tengah bertugas (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri kembali menjatuhkan sanksi etik kepada anggota Korps Bhayangkara dalam lanjutan pemeriksaan dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Totalnya, sudah 20 anggota polisi mendapatkan hukuman mulai dari demosi hingga pemecatan. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago mengatakan, Divisi Propam Polri akan terus melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota polisi yang diduga memeras 45 warga negara malaysia dan wni tersebut. Mereka menggunakan pemeriksaan penggunaan narkoba untuk meraup sekitar Rp2,5 miliar dari para penonton DWP 2024.

“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” kata Erdi dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (15/01/2025).

Jumlah ini memang lebih banyak dari yang sempat disampaikan sebelumnya. Pada saat itu, Divisi Propram Polri hanya mengatakan akan menggelar sidang etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan. Meski, Polda Metro Jaya sendiri sebenarnya memutasi 34 anggotanya dalam kaitan pemeriksaan etik kasus tersebut.

Dua polisi terakhir yang menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) adalah Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Inpektur Satu Jemi Ardianto; dan bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat Brigadir Hendy Kurniawan. Keduanya mendapat sanksi demosi atau pemindah tugasan di luar fungsi penegakan hukum selama 8 tahun.