Setelah diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih dua jam, eks Ketua PN Surabaya tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan olek Kejagung.
“Berdasarkan penyidik ditemukan bukti cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas dia.
Sebelumnya, kejaksaan agung mengungkap adanya dugaan korupsi di balik putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Hal ini terungkap usai korps adhyaksa tersebut menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat yang memberikan suap kepada tiga hakim yang menjadi majelis yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam proses pemeriksaan, Lisa dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ternyata meminta bantuan eks pejabat MA Zarof Ricar untuk berkomunikasi dengan pimpinan PN Surabaya. Tujuannya, agar sidang Ronald Tannur dipimpin para hakim yang mau menerima suap tersebut.
Meski demikian, seluruh nama yang terlibat tersebut telah menjadi tersangka dan menjalani masa tahanan, termasuk tiga hakim yang menjadi majelis.
Rudi sendiri menjadi salah satu pimpinan dari dua pimpinan dan tiga staf pada Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Jawa Timur yang dikatuhkan sanksi etik oleh Mahkamah Agung (MA). Sanksi etik tersebut kabarnya berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.
"Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap para terlapor dalam perkara Gregorius Ronald Tanur, kemudian Tim Pemeriksa Bawas MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya," kata juru bicara MA, Sobandi melalui pesan singkat, Kamis (02/01/2025).
Meski tak detil, menurut dia, tim pemeriksa Bawas MA memastikan ada pelanggaran kode etik dalam proses penanganan perkara Ronald Tannur. Hal ini sesuai Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
(azr/frg)