Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2025 06:00

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparno ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparno ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan  penyuapan atas putusan bebas terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Rudi diduga menerima uang sekitar 43 ribu dolar Singapura (SGD) atau senilai Rp 511.536.600 dari penasihat hukum Ronald yakni Lisa Rachmat. 

Selain itu, Rudi seharusnya mendapatkan uang senesar 20 ribu SGD atau senilai Rp 237.905.800, dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Rencananya uang tersebut diberikan melalui hakim Erintuah Damanik, namun belum sempat diberikan.

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti cukup tindak pisana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan maka RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, selama dua puluh hari kedepan,” kata Abdul dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/1/2025).

Sebelum ditahan, Rudi diamankan Kejagung  di Palembang dan tiba di Bandara Halim Perdanakusama sore hari ini. Dirinya langsung dibawa ke Kejagung dan mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 17.28 WIB.