Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial
Delia Arnindita Larasati
14 January 2025 21:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan yang menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial. Langkah ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif di dunia digital, menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Rencana ini muncul setelah Australia memberlakukan larangan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial. Kebijakan tersebut disertai denda bagi perusahaan teknologi, seperti Meta—pemilik Instagram dan Facebook—dan TikTok, jika mereka gagal mencegah akses anak-anak ke platform mereka.
Namun, Meutya belum mengungkapkan batas usia minimum yang akan diberlakukan di Indonesia. Pernyataannya disampaikan Senin (13/01/2025) malam setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satunya membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital,” ujar Meutya dalam video yang diunggah di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden. “Presiden terkait anak-anak memang sangat atentif, tadi beliau sampaikan lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan di ranah digital kita,” tambahnya.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5% pada tahun lalu.