Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada para saksi yang terus mangkir dalam pemeriksaan dua kasus korupsi Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hal ini merujuk pada dua saksi yang kabarnya kembali tak hadir dalam pemeriksaan kasus tersebut. Mereka adalah eks kader PDIP Saeful Bahri dan petugas keamanan Kantor DPP PDIP Nur Hasan.

"Namun dalam hal ini KPK, melalui penyidik, juga berharap agar yang bersangkutan kooperatif. Untuk tidak melakukan hal -hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi -saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/01/2025).

Dia mengklaim, masih akan memastikan apakah Saeful Bahri memang benar-benar mangkir untuk kedua kalinya. Saat dikonfirmasi, menurut dia, penyidik memang belum mendapat informasi apa pun dari eks politikus PDIP tersebut; apakah mangkir atau minta penjadwalan ulang.

Saeful Bahri sendiri menjadi saksi di kasus Hasto Kristiyanto yang dituduh melakukan dua tindakan korupsi yaitu suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024; dan perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku. Dia sudah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan dalam dua kasus tersebut.

Sebelumnya, Saeful telah dijerat sebagai tersangka hingga terpidana kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus tersebut, dia disebut menyalurkan suap Harun Masiku kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Belakangan, Hasto disebut sebagai salah satu pengatur pemberian suap tersebut.

Tujuannya, agar Harun menjadi anggota DPR menggantikan kader PDIP yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada Saeful berupa penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

"Saya belum terinfo apakah ada informasi atau konfirmasi ketidakhadirannya yang patut dan wajar dari penyidik. Tentunya apabila tidak ada karena ini sudah dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Tessa.

Sedangkan Nur Hasan, kata Tessa, belum ada informasi dari penyidik soal status pemeriksaannya. Di pengadilan, nama Nur Hasan sempat muncul sebagai salah satu orang yang sempat membantu komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku.

"Tidak boleh ada pengaturan keterangan saksi. Tidak boleh ada pihak -pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi saksi untuk hadir," kata Tessa. "Apabila itu dilakukan, maka dapat terkena ancaman pasal menghalangi penyidikan."

(azr/frg)

No more pages