Menang Praperadilan, KPK Segera Panggil Lagi Wali Kota Semarang
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 January 2025 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Hakim tunggal Jan Oktavianus menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hevearita sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di Pemerintahan Kota Semarang sesuai prosedur atau sah.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menyambut positif putusan praperadilan terhadap status tersangka Hevearita. Dia mengklaim, penyidik akan kembali melanjutkan proses hukum terhadap politikus PDIP tersebut.
"Kita akan tunggu jadwal pemanggilan penyidik," kata Tessa di Gedung KPK, Selasa (14/01/2025). "Dan bila yang bersangkutan [Hevearita] sudah dilakukan pemanggilan, kami akan sampaikan update -nya."
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam tiga kasus korupsi di Pemkot Semarang. Selain Hevearita, penyidik juga menjerat suami Hevearita yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Mereka telah beberapa kali masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik. Akan tetapi, Hevearita dan suami mulai mangkir saat akan diperiksa sebagai tersangka pada Desember lalu. Belakangan, Hevearita ternyata mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.