Logo Bloomberg Technoz

Kesebelas perusahaan itu, kata tim kurator, merupakan perusahaan afiliasi Sritex Group. Bahkan, jajaran direksinya adalah keluarga Lukminto, yakni Iwan Setiawan lukminto yang juga petinggi Sritex.

"Total tagihan perusahaan afiliasi Sritex Group sebesar Rp1,20 triliun," ungkapnya.

Daftar 11 perusahaan yang terafiliasi Sritex Group yang turut mengajukan tagihan utang dalam perkara pailitnya:

  1. PT Yogyakarta Textile : Rp841.854.699,89;
  2. PT Citra Buana Semesta : Rp4.108.858.560,00;
  3. PT Lotus Indah Textile Industries:  Rp122.188.639.398,74;
  4. PT Djohar : Rp13.850.191.517;
  5. PT. Sukoharjo Multi Indah Textile Mill : Rp5.175.848.697,78;
  6. PT. Jaya Perkasa Textile : Rp139.560.188,00
  7. PT. Rayon Utama Makmur : Rp49.782.631.333,56
  8. PT. Adi Kencana Mahkotabuana : Rp231.748.321.879,00
  9. PT. Senang Kharisma Textile : Rp111.283.485.238,64
  10. PT. Multi International Logistic : Rp61.029.890.400,00
  11. PT. Sari Warna Asli Textile Industry : Rp602.267.116.172,23

Minta Perlindungan Prabowo

Adapun hingga saat ini, tim kurator juga saat ini meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

Perlindungan itu dilakukan agar memastikan untuk meminimalkan potensi ancaman yang akan menghalangi tugas kurator dalam menyelesaikan perkara pailit Sritex.

"Karena dikhawatirkan terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin menghalangi tugas-tugas Tim Kurator," bebernya.

Permintaan tersebut, juga tidak terbatas pada proses pemblokiran dan perubahan spesimen rekening para debitur pailit dan pemblokiran aset/harta pailit. Kemudian, tim juga meminta penyegelan aset/harta pailit dan pengamanan saat melakukan aktivitas dan kunjungan ke lokasi pabrik para debitur.

"Kami berharap pemerintah dapat berkoordinasi secara baik, agar ketika ada pertemuan dapat melibatkan lintas kementerian, bukan secara parsial masing-masing kementerian bergerak sendiri tanpa koordinasi," lanjutnya.

Selain itu, Tim Kurator juga berharap proses pertemuan itu harus dihadiri oleh Direktur Utama atau Owner Sritex. Hal itu dilakukan agar owner tahu betul kondisi kepailitan dari dua sisi.

"Kami meminta dukungan kepada seluruh pihak dan biarkan Tim Kurator menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang."

(wep)

No more pages