OJK Kaji Libatkan Asuransi Jiwa Kredit di Program 3 Juta Rumah
Dovana Hasiana
14 January 2025 18:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penyediaan Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang bisa diberikan kepada debitur dalam Program 3 Juta Rumah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan diskusi itu dilakukan bersama dengan para asosiasi dari asuransi jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Ogi mengatakan, asuransi itu harus dikelompokan dengan program yang sudah ada dan menjadi bagian dari subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk program 3 Juta Rumah.
"Ada bagian untuk pembayaran imbal jasa penjaminan [IJP] atau premi untuk asuransi jiwa kreditnya yang jumlahnya itu tidak terlalu besar. Namun kalau dilakukan dengan 3 juta rumah, feasible untuk dilakukan pertanggungan asuransi jiwa kreditnya," ujar Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).
Di lain sisi, Ogi mengatakan pemberian asuransi untuk program 3 Juta Rumah lebih baik dilakukan secara konsorsium, alih-alih satu perusahaan, untuk pertanggungan AJK dan perlindungan properti. Industri asuransi juga bisa terlibat dalam perlindungan selama masa pembangunan proyek.