Yoon Suk Yeol Tak Hadir, MK Tunda Sidang Pemakzulan
News
14 January 2025 17:40
Soo-Hyang Choi - Bloomberg News
Bloomberg, Korea Selatan (Korsel) memulai sidang pada Selasa (14/01/2025) untuk memutuskan apakah Presiden Yoon Suk Yeol akan diberhentikan secara permanen akibat deklarasi darurat militer. Sidang pertama oleh Mahkamah Konstitusi untuk meninjau apakah keputusan parlemen untuk memakzulkan Yoon akan diterima atau kekuasaan presidennya akan dipulihkan, ditunda hanya empat menit setelah dimulai, menyusul ketidakhadiran Yoon pada sidang tersebut. Sidang ini diperkirakan akan berlangsung berbulan-bulan dengan batas waktu 180 hari.
Hukum Korsel menyatakan bahwa jika seseorang yang dimakzulkan tidak hadir, pengadilan harus menetapkan tanggal baru untuk sidang sebelum melanjutkan tanpa kehadirannya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (16/01/2025).
Moon Hyung-bae, penjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran Yoon mulai sidang berikutnya.
Hasil dari sidang ini memiliki dampak besar terhadap kepemimpinan negara dan arah kebijakan masa depan. Pengadilan harus memberikan keputusan final mengenai pemakzulan Yoon sekitar 11 Juni. Jika pengadilan memutuskan bahwa usulan pemakzulan sah dan valid, Yoon akan diberhentikan dari jabatannya, yang akan memicu pemilihan presiden dalam waktu 60 hari.