Logo Bloomberg Technoz

Dia menjelaskan hal ini dilakukan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna Pay Later yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai. Literasi yang dimaksud terutama dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Secara rinci dipaparkan, OJK melakukan penguatan pengaturan, khususnya terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar) atau biasa dikenal dengan Pinjol, serta BNPL.

Penguatan pengaturan LPBBTI mencakup:

a. Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum borrower LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dan borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027

b. Lender akan dibedakan menjadi lender profesional dan lender non-profesional.
1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas: - Lembaga jasa keuangan; - Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; - Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI; - Orang perseorangan luar negeri (non residen); - Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau; - Organisasi multilateral. 
2) Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI. 

c. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non-profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20% yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

d. Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.

(lav)

No more pages