Logo Bloomberg Technoz

OJK Perketat Syarat Pengguna Paylater: 18 Tahun, Gaji Rp3 Juta

Redaksi
14 January 2025 15:45

Ilustrasi Paylater. (By przemekklos via Envato)
Ilustrasi Paylater. (By przemekklos via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan penguatan aturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Beberapa di antaranya aturan terkait syarat usia dan penghasilan pengguna layanan pendanaan BNPL tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan pokok-pokok pengaturan mencakup: pembiayaan Pay Later hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/1/2025).

Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyediakan Pay Later juga harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri Pay Later.