Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai Kemenkeu) melaporkan total iPhone 16 yang masuk ke Indonesia mencapai 5.448 unit per Oktober 2024.
Sebagai Informasi, Apple Inc merilis iPhone 16 pada 9 September. Sementara pre-order dimulai pada 13 September dan ketersediaan mulai 20 September 2024.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan angka tersebut merupakan barang penumpang dan barang kiriman, sehingga bisa masuk ke Indonesia.
"Sampai Oktober ada 5.448 [unit iPhone 16]. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," ujar Chotibul dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).
iPhone 16 memang diperbolehkan untuk masuk Indonesia sepanjang digunakan untuk kebutuhan pribadi, tidak diperdagangkan dan berasal dari barang penumpang atau barang kiriman.
Ketentuan penggunaan terbatas termaktub dalam Pasal 34 Ayat 7A dan 7B Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kuala Namu itu berlaku ketentuan barang penumpang. Barang penumpang itu bawaannya dipetakan menjadi 2 antara barang pribadi penumpang dan barang nonpribadi. Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan Pasal 34 Permendag tadi, diberikan pengecualian larangan dan pembatasan sepanjang merupakan pribadi," ujar dia.
Kendati demikian, Chotibul mengatakan bila masyarakat membawa iPhone dengan tujuan untuk diperdagangkan, maka hal itu akan dilarang untuk masuk Indonesia.
"Kalau sifatnya barang pribadi maka bisa bayar bea masuk dan pajak. Untuk barang penumpang ada threshold pembebasan sebesar US$500. Misalkan iPhone 16 Rp20 juta maka setelah dikurangi nilai US$500 atas kelebihannya dipungut bea masuknya 10%, PPN nya 12% dengan perkalian 11/12, ya jadi bayarnya 11%," ujarnya.
"Kemudian untuk PPh apabila punya NPWP jadi 10%, kalau tidak punya NPWP 20%. Sepanjang NIK sudah dipadankan sebagai NPWP maka PPh nya 10%."
(wep)