Logo Bloomberg Technoz

Faisal menjelaskan, penerapan TKDN juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global khususnya dalam sektor handphone dan smartphone, mengingat Indonesia adalah salah satu pengimpor terbesar produk ini di dunia. 

"Pada dasarnya kita kembali kepada tujuan TKDN itu sendiri dan kenapa dia diberlakukan, adalah untuk meningkatkan, bukan hanya multiplier efek ekonomi, tapi juga meningkatkan partisipasi Indonesia dalam supply chain dan value chain dalam industri global," jelasnya. 

Sehingga, lanjut Faisal, jika investasi Apple hanya akan lebih banyak diarahkan pada produk seperti AirTag —yang tidak berkaitan langsung dengan smartphone— ini akan bertentangan dengan kebijakan yang ingin mendorong industri dalam negeri melalui produksi lokal smartphone.

Ia mengingatkan bahwa pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa Apple enggan membangun industri smartphone di Indonesia, dan implementasi TKDN pada 2015 silam memiliki intensi mengurangi defisit impor smartphone.

Tentu, mendorong produsen smartphone membangun industri di dalam negeri dilakukan secara bertahap, mulai dari perakitan atau assembly. Toh kebijakan TKDN mendapat respons positif dari produsen perangkat elektronik lainnya seperti Samsung asal Korea Selatan.

Samsung membangun pabrik di Indonesia hingga impor smartphone jadi menurun, meski di sisi lain impor komponen meningkat efek ekosistem industri pendukungnya belum terbentuk sepenuhnya.

"Tapi at least ada efeknya gitu. Nah yang tidak comply adalah Apple, yang pada saat itu dia melobi dengan hanya membangun innovation center saja," cerita Faisal.

Pusat inovasi yang dimaksud adalah hadirnya Apple Academy di BSD, Serpong, yang tidak memiliki keterkaitan dengan lini industri smartphone, seperti diatur dalam Permenperin No.29 Tahun 2017 soal Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluluer, Komputer Genggaam, dan Komputer Tablet.

"Jadi yang di innovation center itu, yang didorong inovasi apa?" ungkap Faisal yang mempertanyakan hal tersebut. 

Tak luput dia menegaskan pentingnya pemerintah untuk menegakkan regulasi secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi produsen lain.

"Karena kalau itu dibiarkan saja atau tetap diikuti kemauannya. [Apple] ini menjadi preseden buruk. Jadi bagi perusahaan yang lain, yang comply, 'kenapa Apple dikasih keringanan tidak harus bikin bangun pabrik smartphone di dalam negeri? sementara yang lain itu didorong-dorong gitu'," ungkap Faisal. 

Dengan demikian, jika Apple hanya akan tetap fokus pada produk seperti AirTag tanpa membangun rantai industri smartphone di Indonesia, maka tujuan utama penerapan TKDN tidak akan tercapai. 

Teuku Riefky, Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI, menyatakan bahwa keputusan Apple berinvestasi tentu merupakan hasil pertimbangan, apakah sebuah negara tersebut (termasuk Indonesia) punya daya saing dalam memenuhi kebutuhan rantai pasok Apple.

"Secara natural Apple dan perusahaan multinasional, company lainnya, itu melakukan investasi ke negara-negara yang paling cost efficient atau memiliki produk yang paling baik terhadap komponen manufaktur Apple," ucap Riefky saat berbincang dengan Bloomberg Technoz.

Meski punya tujuan menegakkan aturan, kebijakan proteksionis berisiko memperburuk persepsi Indonesia di mata investor global. Situasi yang mungkin saja mengurangi daya tarik Indonesia dibandingkan negara di wilayah yang sama yakni Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Malaysia., disampaikan Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin.

Sebelumnya, Agus Gumiwang menyatakan bahwa kesepakatan investasi US$1 miliar dari Apple berupa pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam, melalui mitra perusahaan, tidak masuk dalam perhitungan komponen utama. "AirTag ini merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet, dalam hal ini mobile," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita pekan lalu.

Agus mencontohkan bahwa perusahaan perangkat asing lain mampu menunjukkan beberapa komponen HKT atas sebuah produk berasal di dalam negeri dan selaras dengan regulasi yang berlaku. "Saya tegaskan lagi AirTag bukan komponen langsung dari HKT...tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikat TKDN dalam rangka Appel bisa memiliki izin edar di Indonesia tersebut karena tidak ada keterkaitan langsung."

(wep)

No more pages