Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memberi bantuan hukum kepada dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Hal ini diputuskan usai Bambang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma. Dalam laporan tersebut, Bambang dituduh memberikan kesaksian palsu saat mengungkap total kerugian lingkungan hidup dari kasus dugaan korupsi tata kelola pada IUP PT Timah Tbk 2015-2022 mencapai Rp271 triliun.
Pelapor menilai Bambang tak memiliki kompetensi untuk turut dalam menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Korps Adhyaksa akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, kata dia, saksi ahli dalam memberikan keterangannya bersikap mandiri dan harus dilindungi.
“Tentu, karena yang meminta itu [perhitungan kerugian lingkungan hidup] kan negara. Yang meminta untuk melakukan bagian perlindungan itu kan negara, melalui kita. Dan ingat bahwa auditor negara melakukan perlindungan terhadap kerugian keuangan negara itu, jadi ahli lingkungan itu membantu, memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya,” kata Harli, Selasa (14/1/2025).
Toh, menurut dia, hakim pun menerima perhitungan yang dilakukan Bambang dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Hal ini tercermin dalam putusan para terpidana yang juga disebutkan total kerugian negara praktik korupsi tersebut mencapai Rp300 triliun.
“Artinya, kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan berhitungan oleh ahli yang kita minta itu berarti sudah diadopsi oleh pengadilan. Lalu kenapa kita harus ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian keuangan negara?” kata Harli.
Kejaksaan, kata dia, juga membuka peluang untuk mengusut tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice, atas laporan yang dilayangkan terhadap ahli lingkungan dari IPB tersebut. Namun, saat ini pihak Kejagung masih berupaya mendalami apakah laporan tersebut diterima pihak kepolisian, atau justru ditolak.
“Nah, kami akan mempertimbangkan hal-hal lain. Kalau misalnya nanti dalam perkembangannya, nah ini kan kita lihat seperti apa, apakah ini menjadi bagian dari upaya untuk menghalangi dan seterusnya, itu nanti kita lihat bersamaan,” ujar dia.
(azr/frg)