Toh, menurut dia, hakim pun menerima perhitungan yang dilakukan Bambang dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. Hal ini tercermin dalam putusan para terpidana yang juga disebutkan total kerugian negara praktik korupsi tersebut mencapai Rp300 triliun.
“Artinya, kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan berhitungan oleh ahli yang kita minta itu berarti sudah diadopsi oleh pengadilan. Lalu kenapa kita harus ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian keuangan negara?” kata Harli.
Kejaksaan, kata dia, juga membuka peluang untuk mengusut tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice, atas laporan yang dilayangkan terhadap ahli lingkungan dari IPB tersebut. Namun, saat ini pihak Kejagung masih berupaya mendalami apakah laporan tersebut diterima pihak kepolisian, atau justru ditolak.
“Nah, kami akan mempertimbangkan hal-hal lain. Kalau misalnya nanti dalam perkembangannya, nah ini kan kita lihat seperti apa, apakah ini menjadi bagian dari upaya untuk menghalangi dan seterusnya, itu nanti kita lihat bersamaan,” ujar dia.
(azr/frg)