Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Beri Bantuan ke Dosen IPB, Penghitung Kerugian Timah

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 January 2025 16:30

Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)
Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis dan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memberi bantuan hukum kepada dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. 

Hal ini diputuskan usai Bambang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma. Dalam laporan tersebut, Bambang dituduh memberikan kesaksian palsu saat mengungkap total kerugian lingkungan hidup dari kasus dugaan korupsi tata kelola pada IUP PT Timah Tbk 2015-2022 mencapai Rp271 triliun.

Pelapor menilai Bambang tak memiliki kompetensi untuk turut dalam menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Korps Adhyaksa akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, kata dia, saksi ahli dalam memberikan keterangannya bersikap mandiri dan harus dilindungi. 

“Tentu, karena yang meminta itu [perhitungan kerugian lingkungan hidup] kan negara. Yang meminta untuk melakukan bagian perlindungan itu kan negara, melalui kita. Dan ingat bahwa auditor negara melakukan perlindungan terhadap kerugian keuangan negara itu, jadi ahli lingkungan itu membantu, memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya,” kata Harli, Selasa (14/1/2025).