KPK Panggil Lagi Dirut IIM di Kasus Korupsi Taspen, Akan Ditahan?
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 January 2025 14:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Persero pada 2019.
Sebelumnya, Ekiawan seharusnya hadir dalam pemeriksaan yang bersamaan dengan Dirut PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih, Rabu (08/01/2025). Usai pemeriksaan tersebut, KPK akhirnya hanya melakukan penahanan terhadap Antonius Kosasih. Keduanya adalah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut.
KPK Kemudian mengeluarkan ultimatum kepada Ekiawan untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan. Lembaga antirasuah tersebut bahkan mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Ekiawan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," tulis juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/01/2025).
Dalam kasus ini, KPK menuduh Ekiawan dan Kosasih bersengkongkol menyebabkan kerugian negara dengan melakukan proses investasi fiktif uang PT Taspen.