Logo Bloomberg Technoz

"Semua informasi resmi dari BGN dapat merujuk ke portal resmi BGN (www.bgn.go.id). Adapun informasi yang bukan dari portal resmi BGN dapat diabaikan,"tambahnya.

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq pernah merespons soal kasus serupa, adanya dugaan pungutan di sekolah pada program makan bergizi gratis (MBG).

Menurut Fajar makan bergizi gratis ialah adalah fasilitas gratis dari pemerintah. Sekolah pun harusnya tak memberlakukan pemungutan biaya seperti itu.

"Jadi kita minta sekolah tidak memberatkan, kalau pun terpaksa harus membawa alat makan, dibawa dari rumah masing-masing aja,"kata Fajar kepada wartawan di Jakarta.

Secara teknis, makan bergizi gratis telah diatur oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Namun apabila ditemukan kasus, Kemendikdasmen akan turun tangan memantau dan memastikan apakah ini bersifat kewajiban, imbauan atau pilihan.

Sebelumnya beredar kabar pemungutan biaya wadah makan bergizi gratis viral di media sosial. Dalam sebuah akun media sosial X mengaku disuruh membayar Rp10 ribu untuk tempat makan bergizi gratis.

"Jelas-jelas program makan siang GRATIS, sekolah adik gw masih aj dimintain uang astagaa. alesannya buat wadah makan. Tolong aku bingung harus lapor kemarin selain ke ad*n g3r*ndr," beber netizen tersebut, dalam unggahannya.

(dec/spt)

No more pages