Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Pasutri Eks PDIP di Kasus Hasto dan Harun Masiku

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 January 2025 15:00

Ilustrasi Harun Masiku dan Hasto Hasto Kristiyanto (Diolah)
Ilustrasi Harun Masiku dan Hasto Hasto Kristiyanto (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Akan tetapi, suami dan istri ini diperiksa untuk tersangka yang berbeda.

Eks kader PDIP, Saeful Bahri tercatat menjadi saksi untuk kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Saeful sendiri adalah terpidana kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 yang mendapat vonis penjara selama satu tahun delapan bulan, Mei 2020.

Dalam perkara tersebut, Saeful terbukti menjadi perantara pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku disetujui menjadi anggota DPR menggantikan kader PDIP yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, untuk tersangka HK [Hasto Kristiyanto]," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa (14/01/2025).

Sedangkan istri Saeful, Dona Berisa tercatat sebagai saksi kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Sebelumnya, dia juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan Harun Masiku pada Juli 2024 -- saat itu penyidik belum menetapkan Hasto sebagai tersangka.